Diskusi: Mengapa Jonru Harus Ditahan?
Undangan Diskusi
Dewan Pimpinan Pusat
Partai Solidaritas Indonesia
Beberapa hari lalu, penulis Jonru Ginting ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian (hate-speech). Ia dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dinilai “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan” terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Namun, ada pula pihak yang mengecam penahanan Jonru yang dianggap sebagai pembatasan kebebasan berekspresi, sesuatu yang dijamin dalam negara demokrasi.
Kontroversi penangkapan Jonru menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya bagaimana sikap yang demokratis dalam menghadapi hate-speech dan hoax? Di mana batas antara kebebasan berpendapat dengan melecehkan sebuah kelompok? Cukupkah subjektivitas individu menjadi penentunya?
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengundang Anda untuk hadir dalam diskusi “Hate-Speech: Haruskah Jonru Ditahan?” yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal: Kamis, 5 Oktober 2017
Tempat: Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim no. 194, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pembicara:
1. Mohammad Guntur Romli, Aktivis Nadhlatul Ulama (NU)
2. Kamarruddin, S.H., Aktivis hukum dan HAM
3. Cania Citta Irlanie, Editor GEOTIMES
4. Damar Juniarto, Regional Coordinator of Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
Narahubung:
Dara (081806484396)



Terkini
- Memilih Ganjar Pranowo, Meneruskan Jokowi Membangun Indonesia
- Ayat Al-Quran yang Sering Dipakai oleh Teroris
- Mengapa Koalisi Anies Gagal Deklarasi Pencapresan?
- Halloween: Saudi Kebarat-baratan, Indonesia Kearab-araban
- Tahun 2024, Mereka Ingin Khilafah Berdiri di Indonesia
- Hidupkan Soekarno, Keberanian Politik Perdamaian Jokowi untuk Rusia-Ukraina
Categories
- Berita (110)
- Santuy (5)
- Siaran Pers (31)
- Tulisan (180)
- Video Cokro TV (15)