Korupsi Berjamaah di Sumut dan Politisi PKS Jadi Imamnya
Korupsi Berjamaah di Sumut dan Politisi PKS Sebagai Imamnya
Sebaiknya konstituen PKS mulai cerdas ganti Parpol pada 2019 bukan ganti presiden.
Marah dan geram! Ini respon saya membaca berita ada 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
Tiga Kasus Korupsi Gatot, Politisi PKS:
1. Terlibat Suap untuk Ketua dan Anggota DPRD Sumut, Jumlah Suap 61 Miliar Lebih
Gatot, politisi dari parpol yang mengaku “partai dakwah” telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti memberikan 7 kali gratifikasi (suap) dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kasus suapnya 61 Miliar lebih!
2. Korupsi Dana Hibah dan Bansos Sumut, Kerugian 4 Miliar Lebih
Untuk kasus ini, Gatot Pujo Nugroho dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/11/2016).
Gatot terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2013. Akibatnya, negara dirugikan Rp 4,03 miliar.
3. Terbukti Menyuap Hakim, Panitera dan Politisi bersama Istri Keduanya
Untuk kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho. Sementara istri keduanya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Senin (14/3/2016).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta menyuap Patrice Rio Capella, politisi Nasdem dalam kapasitasnya selaku anggota DPR.
Tiga “Kloter” Korupsi Berjamaah Total 50 Orang Anggota dan Mantan DPRD Sumut!
Kini dalam pengembangan kasus Gatot Pujo Nugroho, politisi PKS, 38 mantan dan anggota DPRD Sumut ditetapkan tersangka. Penetapan ini merupakan “kloter” ketiga dari pengusutan suap yang dilakukan oleh Gatot, politisi PKS itu.
Dua “kloter” pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Medan dan Jakarta pada tahun 2015 dan 2016. Dari pemeriksaan itu, 12 anggota Dewan, termasuk ketua dan wakil ketua, telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.
38 ditambah 12 sama dengan 50 orang, anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi “makmum” kasus suap Gatot politisi PKS. Seperti halnya 12 orang sebelumnya, 38 orang ini dugaan kuat tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum KPK.
Mereka akan menyusul “imam” mereka dalam kasus suap ini: Gatot Pujo Nugroho dari Politisi PKS yang sudah masuk penjara bersama istri keduanya: Evy Susanti.
Gatot Pujo Nugroho adalah kader asli PKS bukan “kader cabutan” sejak menjadi mahasiswa di Bandung yang dekat dengan Aa Gym hingga menjadi politisi PKS di Sumut. Silakan baca sendiri profil dan kaitan Gatot dengan PKS di tautan berikut https://id.m.wikipedia.org/wiki/Gatot_Pujo_Nugroho
Pembelaan PKS pada Gatot
Pada awal kasus ini, PKS membela Gatot Pujo Nugroho seperti yang dikatakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut waktu itu, Zulfikar yang mengatakan kasus hukum yang menimpa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bukan masalah pribadi, melainkan problematika institusi yang dapat menimpa siapa saja.
Selain itu PKS juga menyalahkan media soal pengusutan kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho “Bela Gubernur Sumut yang terjerat korupsi, PKS salahkan media” https://m.merdeka.com/peristiwa/bela-gubernur-sumut-yang-terjerat-korupsi-pks-salahkan-media.html
Untuk Konstituen PKS: Ganti Presiden atau Ganti Parpol pada 2019?
Kini sedang ribut-ribut PKS berkoar-koar ingin mengganti presiden 2019, apakah tidak sebaiknya konstituen PKS mulai berpikir untuk mengganti partai pada 2019?
Sumut telah memberikan fakta, bukan hoax bukan fitnah: politisi PKS, Gatot telah menjadi “imam” bagi korupsi berjamaah di wilayah sana.
Mohamad Guntur Romli
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10156533448265955&id=154058685954



Terkini
- Memilih Ganjar Pranowo, Meneruskan Jokowi Membangun Indonesia
- Ayat Al-Quran yang Sering Dipakai oleh Teroris
- Mengapa Koalisi Anies Gagal Deklarasi Pencapresan?
- Halloween: Saudi Kebarat-baratan, Indonesia Kearab-araban
- Tahun 2024, Mereka Ingin Khilafah Berdiri di Indonesia
- Hidupkan Soekarno, Keberanian Politik Perdamaian Jokowi untuk Rusia-Ukraina
Categories
- Berita (110)
- Santuy (5)
- Siaran Pers (31)
- Tulisan (180)
- Video Cokro TV (15)