Kado 1 Tahun Anies Berkuasa: 91 Penggusuran dan 1141 Orang Jadi Korban
Kado 1 Tahun Anies Berkuasa: 91 Penggusuran dan 1141 Orang Jadi Korban
Apa beda penggusuran era Ahok dan era Anies?
Menjelang 1 tahun berkuasa, Anies Baswedan memberikan kado pahit untuk warga Jakarta: 91 kasus penggusuran.
Anies dilantik sebagai gubernur DKI tanggal 16 Oktober 2017, bersama Sandiaga Uno yang hampir 2 bulan meninggalkan amanah wakil gubernur untuk mengejar posisi yang lebih tinggi: wapres. Sejak dilantik, Anies sudah memulai kontroversi. Pidato setelah pelantikan yang membawa-bawa istilah “pribumi kembali berkuasa” dinilai menggoreng isu SARA dan rasisme yang bisa memantik diskriminasi rasial. Rekor pun pecah: belum 24 jam dilantik, Anies sudah dilaporkan ke polisi.
Kini, menjelang 1 tahun berkuasa, Anies pun memberikan kado pahit untuk warga Jakarta: 91 kasus penggusuran.
Menurut Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban Charlie AlBajili sebagaimana dikutip oleh CNN Indonesia, menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan telah terjadi penggusuran di 91 titik di Jakarta.
Penggusuran Era Anies: 2017 Ada 12 Titik, 2018 Ada 79 Titik
Penggusuran dilakukan terhadap kawasan hunian, unit usaha, serta gabungan antara hunian dan unit usaha.
“Ada 91 titik. Tahun 2017 ada 12 titik. Tahun 2018 ada 79 titik, jadi total ada 91 titik penggusuran paksa,” ucap Charlie di kantor LBH, Jakarta, Minggu (14/10).
Charlie merinci bahwa sepanjang 2017, Pemprov DKI Jakarta menggusur paksa 2 titik hunian di wilayah Kanal Banjir Barat pada 13 November. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga menggusur paksa warga yang menempati lahan PT Kereta Api Indonesia di kawasan Cideng pada 30 Desember.
“Lahan KAI tapi yang mengeksekusi Pemprov,” ucap Charlie.
Sementara itu, masih di tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta Kepemimpinan Anies menggusur paksa terhadap 10 unit usaha. Sebanyak 10 penggusuran dilakukan secara sepihak atau tanpa musyawarah. Lalu, sebanyak 2 kasus tidak diketahui melalui musyawarah atau tidak.
Penggusuran Melibatkan Polisi dan TNI
Charlie mengatakan penggusuran pun melibatkan aparat kepolisian dan TNI. Dengan kata lain, tidak hanya anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penggusuran.
Memasuki tahun 2018, tepatnya sepanjang Januari-September, terjadi penggusuran paksa di 79 titik, 60 di antaranya dilakukan Pemprov DKI Jakarta. LBH Jakarta mencatat 79 titik penggusuran terdiri dari 17 hunian, 53 unit usaha, dan 9 gabungan antara hunian dan unit usaha.
Korban Penggusuran Anies: 1.141 Orang dan 866 Unit Usaha
LBH juga mencatat sedikitnya 366 kepala keluarga atau sekitar 1.141 anggota keluarga dan 866 unit usaha terkena penggusuran di 79 titik tersebut. Sekitar 64,81 persen dilakukan secara sepihak atau tanpa musyawarah dengan warga.
“Ada 61 dari 79 kasus dilakukan tanpa solusi kepada korban,” ucap Charlie.
Lokasi Penggusuran Anies: Jakarta Selatan
Lokasi penggusuran paling banyak terjadi di Jakarta Selatan, yakni sebanyak 23 titik yang terdiri dari 12 hunian dan 11 unit usaha. Disusul wilayah Jakarta Pusat, yakni sebanyak 22 titik, antara lain 3 hunian dan 19 unit usaha. Selanjutnya yaitu di Jakarta Utara dan Jakarta Barat 12 titik dan Jakarta Timur 10 titik.
Anies Melibatkan Polisi dan TNI dalam Penggusuran
Penggusuran paksa juga melibatkan aparat dari kepolisian dan TNI. Charlie, merujuk dari data LBH, penggusuran paksa di 79 titik di 2018 melibatkan 3.748 aparat gabungan.
Kepala Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Simamora menyebut hal itu sebagai fenomena yang ironis. Dia mengatakan hal tersebut bertentangan dengan UU Polri dan UU TNI.
Nelson menyayangkan ketika penggusuran paksa masih melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
“Itu bentuk ketidakpeecayaan diri kepemimpinan sipil. Bahaya. Rakyat kan masih trauma orde baru. Tapi mengapa tentara ditarik-tarik terus,” ucap Nelson.
Anies Khianati Janji Kampanye Tidak Akan Menggusur!
Sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI Anies sempat menyatakan bahwa dirinya menolak penggusuran yang dilakukan pemerintah sebelumnya.
Dia mengutarakan hal tersebut saat masih berkampanye sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno.
“Menggusur itu hanya akan menyebabkan kesengsaraan buat warga. Karena itu saya berkomitmen tidak akan melakukan penggusuran,” kata Anies kepada warga di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Maret 2017.
Beda Penggusuran Era Ahok dan Anies
Dengan menggusur Anies sudah terbukti mengkhianati janjinya. Padahal dia menyerang Ahok dulu dengan isu penggusuran.
Penggusuran era Ahok adalah keterpaksaan, karena harus melakukan normalisasi sungai karena sudah diamanatkan undang-undang dan membebaskan Jakarta dari banjir. Sebelum menggusur Ahok membangun Rusun-rusun dulu untuk relokasi, setelah rusun siap, maka warga-warga yang tinggal di bantaran sungai pun dipindahkan ke rusun.
Jadi tepatnya penggusuran di era Ahok disebut relokasi. Tidak ada bekas penggusuran era Ahok untuk komersil atau pesanan pengembang-pengembang tapi benar-benar untuk normalisasi sungai.
Zaman Anies, normalisasi sungai macet, tapi penggusuran jalan terus.
Pertanyaannya selain Anies sudah berkhianat atas janji kampanyenya yang tidak mau menggusur, buat apa penggusuran di era Anies?
Mohamad Guntur Romli
Tags In
Terkini
- Tiga Langkah Jenius Megawati Saat Pencapresan Ganjar Pranowo
- Memilih Ganjar Pranowo, Meneruskan Jokowi Membangun Indonesia
- Ayat Al-Quran yang Sering Dipakai oleh Teroris
- Mengapa Koalisi Anies Gagal Deklarasi Pencapresan?
- Halloween: Saudi Kebarat-baratan, Indonesia Kearab-araban
- Tahun 2024, Mereka Ingin Khilafah Berdiri di Indonesia
Categories
- Berita (110)
- Santuy (5)
- Siaran Pers (31)
- Tulisan (181)
- Video Cokro TV (15)


