Kasus KM 50 tidak akan terjadi kalau Rizieq Shihab mendatangi panggilan Polda Metro Jaya waktu itu.

Kasus KM 50 tidak akan terjadi kalau Laskar FPI tidak terlebih dahulu menyerang petugas polisi dengan senjata api dan senjata tajam.

Persidangan KM 50 mulai masuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita berharap jaksa dengan bijak dan cermat melihat fakta-fakta itu.

Jaksa semestinya juga ada di garda terdepan melawan radikalisme dan terorisme, jangan sampai malah menuntut salah orang yang telah berjuang melawan radikalisme dan terorisme hanya karena khawatir dengan tekanan massa kelompok “preman berjubah”.

Fatwa Guntur Romli di CokroTV