KM 50 Berdasarkan Fakta-fakta Pengadilan
Video Cokro TV
Kasus KM 50 tidak akan terjadi kalau Rizieq Shihab mendatangi panggilan Polda Metro Jaya waktu itu.
Kasus KM 50 tidak akan terjadi kalau Laskar FPI tidak terlebih dahulu menyerang petugas polisi dengan senjata api dan senjata tajam.
Persidangan KM 50 mulai masuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita berharap jaksa dengan bijak dan cermat melihat fakta-fakta itu.
Jaksa semestinya juga ada di garda terdepan melawan radikalisme dan terorisme, jangan sampai malah menuntut salah orang yang telah berjuang melawan radikalisme dan terorisme hanya karena khawatir dengan tekanan massa kelompok “preman berjubah”.
Fatwa Guntur Romli di CokroTV
Tags In
Terkini
- Tiga Langkah Jenius Megawati Saat Pencapresan Ganjar Pranowo
- Memilih Ganjar Pranowo, Meneruskan Jokowi Membangun Indonesia
- Ayat Al-Quran yang Sering Dipakai oleh Teroris
- Mengapa Koalisi Anies Gagal Deklarasi Pencapresan?
- Halloween: Saudi Kebarat-baratan, Indonesia Kearab-araban
- Tahun 2024, Mereka Ingin Khilafah Berdiri di Indonesia
Categories
- Berita (110)
- Santuy (5)
- Siaran Pers (31)
- Tulisan (181)
- Video Cokro TV (15)


