Memandikan Jenazah Bukan Kasus Penistaan Agama Nakes dijerat pasal Penistaan Agama karena memandikan Jenazah merupakan kasus yg berlebihan, bahkan bisa disebut sebagai kriminalisasi. Dari sisi doktrin Islam pun kasus ini tidak masuk dalam Penistaan Agama, karena yang wajib (fardlu kifayah) adalah memandikan,…